09 September

Permohonan Baru dan Perpanjangan PKS Pemanfaatan Data Kependudukan oleh OPD di Kabupaten Tegal

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id –– Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berupaya meningkatkan pelayanan publik melalui pemanfaatan data kependudukan. Pada Jumat (06/09/2024), Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data (PD), Singgih Eling Samudro, ST, MM, beserta jajarannya mewakili Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, SH, MM, menyerahkan secara langsung permohonan baru dan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tegal ke Direktorat Identitas Kependudukan Digital (IDKD), Ditjen Dukcapil Kemendagri di Jakarta.

Penyerahan permohonan ini melibatkan sejumlah OPD dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Tegal yang membutuhkan akses pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas mereka dalam pelayanan publik. Terdapat 6 OPD yang mengajukan perpanjangan PKS, di antaranya adalah Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kelima OPD ini membutuhkan perpanjangan PKS untuk melanjutkan pemanfaatan data kependudukan dalam program-program pelayanan mereka, termasuk verifikasi data warga yang menjadi target sasaran pelayanan kesehatan, sosial, administrasi kepegawaian, serta pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, ada 4 OPD lain yang mengajukan permohonan baru untuk akses pemanfaatan data kependudukan. OPD tersebut antara lain adalah Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapeda), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soesilo. Permohonan baru ini diajukan agar OPD dan BLUD terkait dapat lebih optimal dalam melaksanakan tugas-tugas mereka, khususnya dalam mendukung kegiatan pelayanan publik berbasis data yang lebih akurat dan efisien.

Singgih Eling Samudro menjelaskan bahwa permohonan PKS pemanfaatan data ini akan digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing OPD. "Pemanfaatan data kependudukan ini sangat penting untuk memberikan pelayanan yang tepat sasaran, menghindari duplikasi, dan mempermudah verifikasi dalam berbagai program pemerintah. Setiap OPD memiliki keperluan spesifik terkait data kependudukan, sehingga kerja sama ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tegal," ungkapnya.

Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan setiap OPD yang terlibat dapat mengakses data kependudukan secara legal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemanfaatan data ini meliputi berbagai bidang pelayanan, seperti kesehatan, pendidikan, penanggulangan bencana, hingga pengelolaan administrasi kepegawaian. Dukungan data yang valid dan terbarukan diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat.

Seluruh proses penyerahan permohonan PKS ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri, sehingga OPD di Kabupaten Tegal bisa segera memanfaatkan data kependudukan untuk keperluan operasional mereka. Kerja sama ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memanfaatkan teknologi dan data untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik di masa mendatang.