11 September

Dirjen Dukcapil Dorong Transformasi Digital Nasional Lewat INA-Pass

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat transformasi digital di Indonesia. Langkah ini didukung sejumlah dasar hukum, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden. Teguh menyampaikan hal ini dalam acara Peluncuran Hasil Pengukuran Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2024 di Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Ia menekankan pentingnya transformasi digital dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik dan memperkuat ekonomi lokal, dengan pembangunan daerah menjadi bagian integral dari pembangunan nasional. Melalui kolaborasi lintas sektor, pemerintah pusat dan daerah bersama swasta dan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan visi transformasi digital secara menyeluruh.

Ditjen Dukcapil dan Kemendagri, sebagai koordinator pusat dan daerah, fokus pada pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data untuk layanan digital nasional. Menurut Teguh, NIK akan menjadi fondasi penting bagi integrasi layanan digital di berbagai instansi.

Ditjen Dukcapil telah mengirimkan surat kepada seluruh Dinas Kominfo dan Dukcapil untuk mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), khususnya Identitas Digital Nasional atau INA-Pass. INA-Pass akan diluncurkan bertahap, dimulai dari alpha release pada akhir September 2024, beta release pada Desember, dan full release pada awal 2025.

INA-Pass diharapkan mempermudah akses masyarakat ke layanan digital pemerintah yang terintegrasi. Teguh juga menegaskan bahwa Ditjen Dukcapil akan terus memantau pelaksanaan transformasi digital di daerah dan berkolaborasi dengan semua pihak untuk memastikan keberhasilan INA-Pass, sehingga meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. (sumber : https://dukcapil.kemendagri.go.id/blog)