25 Juli

Kolaborasi Disdukcapil, Dinas Sosial, dan BPJS Kabupaten Tegal untuk Verifikasi dan Validasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Dalam upaya mempercepat registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, dan BPJS Kabupaten Tegal mengadakan kegiatan verifikasi dan validasi secara kolaboratif. Kegiatan ini berlangsung di aula rumah makan di Kalisapu, Slawi, Kabupaten Tegal, dari Senin (22/07/2024) hingga Rabu (24/07/2024).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, melalui Fungsional Pekerja Sosial, Wibowo, menyatakan bahwa Dinas Sosial berupaya mempercepat registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Upaya ini khusus dilakukan bagi ibu bayi yang telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan registrasi 712 bayi yang baru lahir. Regulasi mengatur bahwa bayi yang baru lahir dengan ibu yang sebelumnya masuk dalam DTKS secara otomatis akan menjadi peserta PBI JK," ujar Wibowo.

Untuk bisa masuk dalam DTKS, nama bayi tersebut harus terlebih dahulu masuk dalam data Disdukcapil agar mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selanjutnya, registrasi bayi tersebut dapat dilakukan masuk dalam DTKS. Selama ini, banyak keterlambatan dalam proses ini, di mana toleransi waktu keterlambatan hanya sampai 3 bulan setelah bayi lahir.

"Bila melebihi 3 bulan, kepesertaan bayi tersebut akan dinonaktifkan," ungkapnya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., melalui Kepala Bidang PIAK dan PD, Singging Eling Samudro, ST., M.M., sangat menyambut baik upaya kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa jajarannya akan melakukan verifikasi dan validasi secara cepat, teliti, benar, dan baik.

"Dengan kolaborasi ini, kami berharap dapat mempercepat proses verifikasi dan validasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir, sehingga mereka segera mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak," kata Singging Eling Samudro.

Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat mengatasi keterlambatan registrasi dan memastikan setiap bayi baru lahir di Kabupaten Tegal yang berhak mendapatkan BPJS Kesehatan segera terdaftar dan dapat mengakses layanan kesehatan dengan optimal.