SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal menggelar kegiatan jemput bola untuk melakukan perekaman biometrik KTP Elektronik (KTP-el) di Desa Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, pada Selasa (16/07/2024). Kegiatan ini difokuskan untuk warga dengan disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kegiatan jemput bola ini dilaksanakan atas permohonan dari Kepala Desa Lebaksiu Kidul, yang mengajukan bantuan kepada Disdukcapil untuk memastikan warganya yang memiliki keterbatasan mental, mendapatkan identitas kependudukan yang sah dan lengkap.
"Kami memahami betapa pentingnya identitas kependudukan bagi setiap warga negara, termasuk mereka yang memiliki disabilitas mental. Oleh karena itu, kami hadir di sini untuk memastikan tidak ada yang terlewat dalam proses perekaman KTP Elektronik," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M.
Tri Guntoro juga menekankan pentingnya perekaman biometrik bagi ODGJ untuk memastikan mereka mendapatkan akses yang sama terhadap layanan publik dan hak-hak mereka sebagai warga negara.
"Identitas kependudukan tidak hanya sebagai tanda pengenal, tetapi juga menjadi pintu akses terhadap berbagai layanan publik, seperti kesehatan, bantuan sosial, dan hak-hak lainnya. Dengan KTP Elektronik, para ODGJ dapat diakui secara hukum dan mendapatkan hak mereka secara penuh," tambahnya.
Proses perekaman biometrik dilakukan dengan penuh perhatian dan kehati-hatian oleh tim jemput bola Disdukcapil, mengingat kondisi khusus dari para ODGJ. Tim juga bekerja sama dengan perangkat desa dan keluarga dari warga yang bersangkutan untuk memastikan proses berjalan lancar.
Kegiatan jemput bola ini merupakan salah satu upaya nyata Disdukcapil Kabupaten Tegal dalam memastikan inklusi dan pemerataan layanan administrasi kependudukan bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.