SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id/ dukcapil.kemendagri.go.id – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi menegaskan komitmen untuk mewujudkan arahan Presiden Joko Widodo terkait percepatan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang akan dikembangkan menjadi INA-Pass. Hal ini disampaikan Teguh saat membuka Bimbingan Teknis Pengelola SIAK bagi ADB Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024 Angkatan I di Depok.
Dirjen Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa perkembangan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) sejalan dengan adanya IKD. "Ke depan, masyarakat masih bisa menggunakan KTP-el, sementara mereka yang menggunakan layanan digital dapat memanfaatkan IKD untuk memverifikasi identitas di dunia digital," ujar Teguh.
Data Dukcapil, lanjut Teguh, akan menjadi layanan dasar untuk berbagai layanan digital lainnya. "IKD akan diperkuat dan diperkaya fiturnya oleh Perum Peruri sebagai pengelola Govtech Indonesia untuk menjadi INA-Pass, yang berperan sebagai Digital ID dan single sign-on (SSO) dalam layanan Portal Nasional," jelasnya.
Teguh berharap mulai Mei-Juni 2024, aktivasi IKD dapat dilakukan secara online onboarding atau full digital dengan piloting kepada para ASN terlebih dahulu. "Aktivasi online ini dilakukan dengan menggunakan teknologi liveness detection dan face recognition yang ada di Ditjen Dukcapil Kemendagri," jelas Teguh.
Untuk mendukung ini, Dukcapil terus memperkuat keamanan siber melalui sertifikat elektronik dan end-to-end encryption. Menurut Teguh, sesuai target Perpres No. 82 Tahun 2023, IKD akan siap digunakan sebagai SSO Nasional pada akhir Triwulan III 2024, sehingga layanan adminduk dapat terintegrasi dengan Portal Nasional.
Selain itu, IKD juga terintegrasi dengan sembilan layanan SPBE Prioritas Nasional, seperti layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, identitas digital berbasis data kependudukan, layanan Satu Data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, layanan aparatur negara, hingga SIM online. "IKD menjadi basis dari semua layanan tersebut. Bahkan IKD sudah terintegrasi dengan aplikasi SatuSehat dan akan diintegrasikan dengan program Presisi Polri," tambahnya.
Teguh juga mengungkapkan bahwa IKD akan dikembangkan sebagai Digital Wallet untuk menyimpan berbagai dokumen digital adminduk serta dokumen digital resmi lainnya. "IKD memungkinkan proses berbagi data melalui persetujuan pemilik data (self-sovereign identity), serta menyediakan fitur aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya," tutup Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi.