08 Mei

Ditjen Dukcapil Terus Mengembangkan Infrastruktur Digital ID untuk Mendukung Implementasi Identitas Kependudukan Digital

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) melalui Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) terus memperkuat infrastruktur Digital ID sebagai langkah mendukung penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Menurut Direktur PIAK, Handayani Ningrum, pengembangan aplikasi Digital ID ini melibatkan pengembangan infrastruktur aplikasi IKD serta peningkatan sumber daya manusia. "Dalam beberapa rapat internal bersama konsultan dan stakeholder pekan lalu, kami memusatkan perhatian pada penguatan infrastruktur aplikasi IKD, baik dari sisi perangkat lunak maupun perangkat keras," ungkap Direktur Ningrum di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Ningrum menekankan pentingnya pengembangan infrastruktur IKD yang kuat untuk menampung data kependudukan Indonesia yang besar. "Kami memahami perlunya pengembangan dan penguatan infrastruktur ini agar dapat menampung sistem dan data kependudukan yang semakin meningkat," jelasnya.

Kepala Subdit SIAK, Wahyu Widayat, menambahkan bahwa pihaknya sedang berupaya keras untuk mendukung penguatan infrastruktur dalam implementasi IKD. Wahyu juga mendorong staf Subdit SIAK untuk konsisten meningkatkan kompetensi mereka. "Kami berharap agar staf kami dapat memberikan konsultasi yang efektif kepada Dinas Dukcapil di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota dalam pelaksanaan penerapan IKD," ujarnya.

Wahyu menjelaskan bahwa aplikasi IKD direncanakan akan memiliki berbagai modul untuk pelayanan administrasi kependudukan, seperti permohonan cetak Kartu Keluarga, cetak Biodata WNI, perubahan golongan darah, surat keterangan pindah, pisah/pecah Kartu Keluarga, dan sejumlah modul lain. "Dengan adanya modul tersebut, diharapkan layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat dapat menjadi lebih mudah dan efektif," tambahnya.

Selain infrastruktur, pengembangan SDM yang terlibat dalam implementasi IKD juga menjadi fokus Ditjen Dukcapil. "Kami akan terus meningkatkan kemampuan dan kompetensi staf serta tenaga ahli Ditjen Dukcapil, sebagai instansi pusat dan operator SIAK di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota," tutup Wahyu.

Sumber : https://dukcapil.kemendagri.go.id/