SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan komitmennya untuk mempersiapkan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara nasional pada Juni 2024. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023 yang menargetkan percepatan transformasi digital dan integrasi layanan digital nasional, khususnya dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas.
Menurutnya, Disdukcapil di semua tingkatan, baik provinsi maupun kabupaten/kota, harus bersatu untuk memperjuangkan pemberlakuan IKD secara nasional.
"Target kita sampai Triwulan III sudah bisa diresmikan atau di-launching oleh Presiden Joko Widodo sebelum berakhir masa tugasnya pada Oktober 2024," kata Teguh Setyabudi.
Dirjen Dukcapil menjelaskan bahwa IKD akan menjadi basis dari 9 layanan prioritas SPBE, antara lain layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, identitas digital berbasis data kependudukan, hingga layanan transaksi keuangan. "IKD sudah terintegrasi dengan aplikasi SatuSehat dan program Presisi Polri. Ini harus kita raih sampai akhir Juni 2024 sudah terselesaikan," tambahnya.
Untuk mencapai target tersebut, Teguh menekankan perlunya penguatan infrastruktur teknologi informasi, sistem, jaringan, dan keamanan. Selain itu, aspek regulasi IKD, interoperabilitas data kependudukan, perlindungan data pribadi, kualitas data kependudukan, inovasi layanan, serta monitoring dan evaluasi juga perlu diperhatikan secara serius.
Dengan langkah-langkah persiapan yang tepat, diharapkan penerapan IKD sebagai bagian integral dari SPBE Prioritas dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan pemerintah pada umumnya.