13 Maret

Penyesuaian Jam Kerja dan Jam Buka Pelayanan Dukcapil Kabupaten Tegal Selama Bulan Ramadhan

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Bupati Tegal telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.8/01.08/A.1008 pada tanggal 06 Maret 2024, yang mengatur tentang jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadhan 1445 H / 2024. Dalam konteks ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tegal melakukan penyesuaian jam kerja untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang akan mengurus dokumen administrasi kependudukan.

Berikut adalah penyesuaian jam kerja yang berlaku selama Bulan Ramadhan untuk jam kerja hari Senin hingga Kamis pukul 07.30 s.d 15.15 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 s.d 12.30 WIB. Sedangkan hari Jum’at pukul 07.30 s.d 11.00 WIB. Untuk jam pelayanan pada hari Senin hingga Kamis Pukul 08.00 s.d 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 s.d 12.30 WIB dan hari Jum’at Pukul 08.00 s.d 10.45 WIB.

Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tetap tersedia bagi masyarakat, meskipun dalam suasana Bulan Ramadhan yang penuh berkah. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengurus dokumen kependudukan tanpa mengalami kendala waktu.

Dukcapil Kabupaten Tegal mengajak seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan untuk memanfaatkan jam kerja dan jam buka pelayanan yang telah disesuaikan ini. Dengan demikian, proses pengurusan dokumen kependudukan dapat berjalan lancar dan efisien.

Semua penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Tegal dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan mereka selama Bulan Ramadhan.