10 Februari

Pelayanan Adminduk Tetap Berjalan pada Hari Libur dan Hari Pemilu di Disdukcapil Kabupaten Tegal

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Dalam rangka memastikan kelancaran proses Pemilu tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan pada hari libur tanggal 8, 9, 10, dan 14 Februari 2024. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Plh. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah Nomor 400.12/105 tanggal 22 Januari 2024 tentang Pelayanan Adminduk Persiapan Pemilu Tahun 2024.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro S.H., M.M., menyampaikan harapannya bahwa dengan dibukanya pelayanan pada hari libur panjang dan pada hari pemilu tersebut, tidak ada yang terkendala pada saat hari pemungutan suara nanti. “Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh warga dapat memiliki dokumen kependudukan yang valid dan dapat digunakan saat proses pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari nanti. Sehingga tidak ada yang Golput dengan alasan terkendala adminduk.”, ujarnya.

Pelayanan Adminduk pada hari Sabtu, 10 Februari 2024, menjadi salah satu upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-el, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan demikian, diharapkan proses administrasi kependudukan dapat berjalan lancar dan tidak menghambat proses Pemilu.

Masyarakat di Kabupaten Tegal diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, sehingga mereka dapat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan siap digunakan pada saat hari pemungutan suara. Dengan dukungan penuh dari Disdukcapil Kabupaten Tegal, diharapkan Pemilu tahun 2024 dapat berlangsung dengan tertib dan lancar serta masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan baik.