08 Februari

Identitas Kependudukan Digital (IKD) Berlaku Sebagai Pengganti KTP-el dalam Pemilu 2024

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id - Dalam rangka pelaksanaan Pemilu yang semakin modern dan terjangkau, Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah diresmikan sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dalam proses pemilihan. Keputusan ini telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Menurut keputusan tersebut, KTP-el yang berbentuk digital pada IKD dapat digunakan oleh warga saat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 14 Februari 2024. Hal ini menandai langkah signifikan dalam memanfaatkan teknologi digital dalam proses demokrasi, serta memberikan akses yang lebih mudah bagi warga untuk berpartisipasi dalam Pemilu.

Dengan menggunakan IKD sebagai pengganti KTP-el, diharapkan proses pemungutan suara dapat berjalan lebih efisien dan praktis. Warga tidak perlu lagi khawatir kehilangan atau lupa membawa KTP-el fisik mereka, karena data kependudukan yang terverifikasi telah terintegrasi dalam IKD mereka.

Keputusan ini juga sejalan dengan semangat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Dengan teknologi yang semakin canggih, diharapkan lebih banyak warga yang merasa termotivasi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., menghimbau untuk memastikan bahwa IKD mereka telah teraktivasi dan siap digunakan pada hari pemungutan suara. Dengan demikian, mereka dapat memberikan suara mereka dengan lancar dan tanpa kendala di TPS pada tanggal 14 Februari 2024. “Bagi warga yang belum melakukan aktivasi IKD, segera datang ke loket pelayanan Adminduk untuk mengaktifkannya agar lebih mudah dalam mengakses pelayanan lainnya seperti dalam pemilu nanti.”, ujarnya.