07 Februari

Pelayanan Adminduk Tetap Berjalan di Dukcapil Kabupaten Tegal untuk Persiapan Pemilu Tahun 2024

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id - Dalam rangka persiapan Pemilu tahun 2024, Plh. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah, melalui surat bernomor 400.12/105 tanggal 22 Januari 2024, mengeluarkan keputusan terkait pelayanan Adminduk.

Mendukung keputusan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tegal menyatakan bahwa pelayanan administrasi kependudukan, terutama penerbitan Kartu Keluarga (KK), KTP-el, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD), akan tetap dilaksanakan pada tanggal 8, 9, 10, dan hari pemilihan 14 Februari 2024.

Jam pelayanan dijadwalkan mulai pukul 08:00 hingga sekitar 11:30 WIB, dengan lokasi pelayanan tersebar di loket-loket pelayanan Dukcapil, 18 paten kecamatan, serta MPP Satya Dahayu Kabupaten Tegal.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., menyatakan keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses layanan administrasi kependudukan dengan baik. “Meskipun tengah memasuki tahapan persiapan Pemilu yang penting. Hal ini sejalan dengan upaya memastikan bahwa seluruh warga memiliki dokumen kependudukan yang valid untuk keperluan administrasi, termasuk dalam partisipasi dalam proses demokrasi Pemilu.”, tuturnya.

Dukcapil Kabupaten Tegal mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, sehingga proses administrasi kependudukan dapat berjalan lancar dan membantu memperlancar proses persiapan Pemilu tahun 2024.