21 November

250 Pemilih Pemula Rekam KTP El di Pondok Pesantren At Tauhiyah Giren, Kabupaten Tegal

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id - Pondok Pesantren At Tauhiyah Giren, Kecamatan Talang, menjadi saksi kegiatan yang memberikan dampak positif bagi para santri. Dari tanggal 15 hingga 20 November 2023, Tim Jemput Bola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tegal menggelar kegiatan perekaman biometrik KTP Elektronik pemula. Inisiatif ini tidak hanya melibatkan proses administratif, tetapi juga menyampaikan identitas resmi kepada para santri yang sudah mencapai usia 17 tahun.

Kegiatan perekaman biometrik di Pondok Pesantren At Tauhiyah Giren merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan cakupan perekaman KTP Elektronik di kalangan pemuda dan pemudi. Tim Dukcapil Kabupaten Tegal hadir dengan semangat untuk memudahkan proses administrasi identitas bagi para santri pemula.

Selain melakukan perekaman, tim juga memberikan KTP Elektronik kepada para santri yang telah mencapai usia 17 tahun. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M. M., menyatakan bahwa penyerahan KTP Elektronik ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan hak identitas kepada setiap warga, termasuk santri pondok pesantren.

Tri Guntoro, dengan penuh semangat, menyampaikan pesan penting terkait kegiatan ini, "Kami berkomitmen untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan ke setiap lapisan masyarakat. Pondok Pesantren At Tauhiyah Giren menjadi mitra kami untuk memberikan pelayanan yang merata dan inklusif. Identitas resmi melalui KTP Elektronik adalah hak setiap warga, dan kami berusaha memastikan bahwa hak ini dapat diakses oleh semua."

Kegiatan perekaman biometrik dan penyerahan KTP Elektronik di Pondok Pesantren At Tauhiyah Giren menjadi langkah proaktif dalam menghadapi kebutuhan administrasi masyarakat yang semakin berkembang. Pemerintah daerah berharap bahwa kegiatan serupa dapat diperluas ke berbagai wilayah untuk memastikan bahwa setiap warga Kabupaten Tegal memiliki identitas resmi yang sah.

Kegiatan ini adalah cermin dari kolaborasi positif antara pemerintah daerah dan lembaga pendidikan keagamaan, menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung bagi semua warga.