09 Oktober

Penandatanganan Pakta Integritas dan Non-Disclosure Agreement Pelayanan Adminduk

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id - Dalam upaya meningkatkan kualitas dan kepercayaan pelayanan dokumen kependudukan, seluruh jajaran pejabat struktural dan staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, menggelar acara penandatanganan Pakta Integritas dan Non-Disclosure Agreement (NDA) pada Sabtu (7/10/2023). Acara ini dihelat di halaman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal sebagai langkah konkret dalam menjaga integritas dalam memberikan pelayanan dokumen kependudukan.

Penandatanganan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam pelayanan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas. Melalui pakta ini, diharapkan setiap proses pelayanan akan dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan berbagai peraturan turunannya.

Penandatanganan Pakta Integritas dan NDA ini merupakan langkah strategis dalam merespons dinamika pelayanan publik di era digital. Dengan memastikan setiap pejabat dan staf terlibat memahami dan menaati prinsip-prinsip integritas serta menjaga kerahasiaan informasi, diharapkan pelayanan dokumen kependudukan dapat semakin efektif, efisien, dan terpercaya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., menyampaikan, "Penandatanganan Pakta Integritas dan NDA ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan kependudukan yang berkualitas dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan tindakan ini, kita berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Tegal."

Penandatanganan ini tidak hanya menjadi seremoni formal semata, namun diharapkan akan menjadi landasan moral dan etika dalam setiap langkah pelayanan kependudukan di Kabupaten Tegal. Ke depannya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan penandatanganan ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal membuktikan tekadnya dalam memberikan pelayanan yang bermutu dan terpercaya, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.