SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id - Dalam rangka memperkuat pelayanan online di bidang kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan study banding ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus pada tanggal dua dan tiga Oktober 2023. Study banding ini difokuskan pada pemahaman dan implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan online di Kabupaten Kudus.
Rombongan dari Kabupaten Tegal dipimpin oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tri Guntoro S.H., M.M., yang didampingi oleh para Kepala Bidang yang memiliki peran strategis dalam pengembangan pelayanan kependudukan di daerah tersebut.
Tim study banding diterima oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus, Drs. Eko Hari Djatmiko, M.Si, berserta dengan jajaran strukturalnya. Pertemuan ini menjadi momen penting dalam memahami praktik terbaik dan membangun jejaring kerja sama antar daerah.
Tim study banding Tegal bertujuan untuk mendapatkan pemahaman mendalam mengenai SOP pelayanan online yang telah diterapkan oleh Kabupaten Kudus. Diskusi difokuskan pada langkah-langkah operasional dan perencanaan strategis yang telah teruji.
Melalui study banding, diharapkan terjadi pertukaran pengalaman antar dua daerah dalam menerapkan pelayanan online di bidang kependudukan. Pengalaman praktis Kabupaten Kudus diharapkan dapat menjadi inspirasi untuk peningkatan kualitas layanan di Kabupaten Tegal.
Salah satu fokus utama adalah mengidentifikasi strategi dan teknologi yang telah diterapkan oleh Kabupaten Kudus untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas pelayanan online kepada masyarakat.
Selama dua hari kegiatan, tim study banding Tegal terlibat dalam diskusi yang mendalam dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus. Berbagai pertanyaan diajukan untuk memahami implementasi teknis, kendala yang dihadapi, serta strategi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelayanan online.Tim study banding Tegal bertujuan untuk mendapatkan pemahaman mendalam mengenai SOP pelayanan online yang telah diterapkan oleh Kabupaten Kudus. Diskusi difokuskan pada langkah-langkah operasional dan perencanaan strategis yang telah teruji.
Hasil study banding ini akan menjadi dasar untuk penyusunan rekomendasi dan rencana aksi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal. Di akhir pertemuan, Kepala Dinas Tegal menyampaikan apresiasinya terhadap penerimaan hangat dan keterbukaan dari pihak Kabupaten Kudus.
"Kami yakin, hasil studi banding ini akan memberikan kontribusi positif dalam memajukan pelayanan kependudukan di Kabupaten Tegal. Kami berharap untuk menjalin kerja sama yang lebih erat di masa depan," ungkap Tri Guntoro.