04 September

Data Penerima Bantuan Pupuk Bersubisidi Selaras Dengan Data Kependudukan

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id - Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dalam program bantuan pupuk bersubsidi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Tegal melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan. Penandatanganan perjanjian ini berlangsung di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Tegal pada tanggal 4 September 2023.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Tegal, Agus Sukoco, S.P., M.Si. Kedua kepala dinas tersebut menjalani proses penandatanganan dengan penuh semangat, menandai awal dari kerja sama yang diharapkan akan membawa manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Tegal.

Tujuan utama dari Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan ini adalah untuk memfasilitasi verifikasi dan validasi data penerima bantuan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tegal. Data kependudukan yang terpercaya dan akurat akan digunakan untuk memastikan bahwa bantuan pupuk bersubsidi benar-benar diberikan kepada yang berhak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tri Guntoro, S.H., M.M., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, menyampaikan, "Kerja sama ini adalah langkah yang sangat penting dalam mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memberikan data yang akurat dan terpercaya kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, sehingga program bantuan pupuk bersubsidi dapat berjalan dengan lebih efisien."

Agus Sukoco, S.P., M.Si., Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Tegal, menyambut baik kerja sama ini. Beliau menambahkan, "Kerja sama ini adalah contoh nyata kolaborasi antar-dinas yang akan memberikan manfaat konkret bagi masyarakat kami. Kami akan bekerja keras untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi sampai kepada petani yang membutuhkannya."

Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan ini merupakan langkah progresif dalam pemanfaatan teknologi dan data untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Diharapkan bahwa kerja sama ini akan menjadi contoh yang baik bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang ingin memaksimalkan potensi data dalam berbagai program pelayanan publik.