20 Februari

13 Kecamatan Siap Layani Penerbitan Akta Kelahiran

Slawi, disdukcapil.tegalkab.go.id – Desentralisasi penerbitan Akta Kelahiran mulai dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal untuk mendekatkan pelayanan terhadap warga. Pelayanan Akta Kelahiran yang tadinya hanya dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil, saat ini sudah dapat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Terpadu Kecamatan (Paten).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal Supriyadi, S. Sos, M. Si. mengutarakan, Kantor Paten kini tidak hanya melayani penerbitan Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia(SKPWNI) Antar Desa Antar Kecamatan melainkan permohonan penerbitan Akta Kelahiran juga dapat dilayani di tingkat Kecamatan. “Semoga kendala jarak tempuh yang selama dikeluhkan dalam pelayanan Akta Kelahiran kini dapat teratasi. Warga tidak harus Ke Slawi untuk membuat Akta Kelahiran. Terutama Bumijawa, Warureja, dan Margasari.”, ujarnya saat ditemui di ruangan Kepala Dinas.

Hingga Kamis sore (20/02/2020) sudah 13 Paten yang siap memberikan pelayanan penerbitan Akta Kelahiran. ”Baru ada 13 Kecamatan yang terdiri dari Paten Margasari, Bumijawa, Bojong, Balapulang, Kedungbanteng, Pangkah, Adiwerna, Talang, Dukuhturi, Tarub, Kramat, Suradadi, dan Warureja. Sisanya akan segera menyusul.”, tegas beliau.

Untuk persyaratan permohonan penerbitan Akta Kelahiran tidak jauh berbeda dengan pelayanan yang dilakukan di Kantor Disdukcapil. “Semua harus lengkap dan tertib. Tidak ada yang dikurangi dan tidak ada yang ditambah. Dan harus diingat pelayanan kami gratis jika hadir sendiri di kantor pelayanan.”, pungkasnya.(dk)