05 Juni

Wow… SKPWNI Bisa Diproses Di Daerah Tujuan Lho…

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Warga saat ini semakin dipermudah dalam pengurusan penerbitan dokumen kependudukan. Salah satunya penerbitan dokumen Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Pemohon kini bisa melakukan permohonan penerbitan tanpa kembali ke daerah asal untuk melakukan permohonan penerbitan.

Ditemui di ruang kerjanya pada Senin pagi (05/06/2023), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH, MM menuturkan bahwa saat sudah berdomisili di Kabupaten/ Kota tujuan pindah, warga tidak perlu mengurus penerbitan SKPWNI dari daerah asal dengan kembali ke Disdukcapil daerah asal. “Sekarang layanan pindah datang penduduk sudah banyak kemajuan dan kemudahan. Berlandaskan Pasal 31 Permendagri No. 108 Tahun 2019, jika penduduk secara faktual telah berada di kabupaten/kota tujuan, maka pengurusan SKPWNI dari daerah asalnya dapat dibantu oleh Disdukcapil daerah tujuan.”, jelasnya mengutip Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah Ditjen Dukcapil Kemendagri David Yama.

Tri guntoro menyampaikan bahwa bahwa saat ini Dukcapil juga telah memiliki aplikasi "Komnas Dukcapil" (Komunikasi antar Dinas Dukcapil) kabupaten/kota seluruh Indonesia yang difungsikan untuk pengurusan atau permintaan SKPWNI. “Jika penduduk terlanjur telah pindah ke lokasi tertentu dan lokasi kampung halamannya jauh, risikonya besar, waktu yang tidak ada, dana tidak cukup serta terlalu mahal. Tidak usah khawatir. Cukup datang saja ke Disdukcapil tujuan dan urus di tempat tersebut. Begitu pula jika terjadi di Kabupaten Tegal, kami akan dengan respon cepat membantu warga menguruskan SKPWNI-nya dari daerah asal dengan catatan persyaratan lengkap dan jelas.” Jelasnya mengakhiri wawancara.