SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Untuk meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan (Adminduk) dan penerapan capaian Identitas Kependudukan Digital sampai dengan tingkat Desa, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal menggelar sosialisasi Kebijakan Pelayanan Administrasi kepenndudukan Dan Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada hari Senin dan Selasa (29/05/2023 – 30/05/2023) di Gedung Syailendra Grand Dian Hotel Slawi.
Acara tersebut dibuka oleh Bupati Kabupaten Tegal Dra. Umi Azizah dan dihadiri oleh para pimpinan SKPD dan seluruh Kepala Desa Kabupaten Tegal sebagai peserta sosialisasi. Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Tegal mengungkapkan bahwa perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi yang ada pada saat ini telah berdampak pada perubahan yang mendasar, yang menunjukan bahwa negara Indonesia sudah menuju paradigma baru memasuki era teknologi informasi dan digitalisasi.
“saya berharap dinas dukcapil kabupaten tegal mampu mengimplementasikan inovasi ini dengan baik, sehingga dapat tercapai target yang sudah ditentukan. Dan harapannya dengan diselenggarakannya kegiatan ini, para kepala desa dapat memberikan pengetahuan kepada warganya tentang pemanfaatan teknologi administrasi kependudukan yaitu berupa identitas kependudukan digital.”ungkapnya.
Pada kesempatannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal mengungkapkan Identitas Kependudukan Digital merupakan program inovasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI setelah integrasi SIAK Terpusat untuk mewujudkan satu data nasional. “Dengan diterapkannya Identitas Kependudukan Digital tujuannya adalah untuk meminimalisir penggunaan berkas fisik dalam mengurus pelayanan publik dan dapat mempercepat transaksi pelayanan publik baik di sektor pemerintah maupun swasta dalam bentuk digital. Dan disamping itu juga dapat menghemat anggaran pengadaan blanko KTP elektronik.”tandasnya.