SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Penambahan Buku Pokok Pemakaman (BPP) di Kabupaten Tegal bertambah 12 buku pada Mei 2023. Sehingga jumlahnya kini menjadi 163 Buku Pokok Pemakaman, yang sebelumnya hanya 151 buku. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (Kabid Yancapil) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Susani, S. Ip. pada Senin Siang (08/05/2023) pada Kegiatan Sosialisasi Buku Pokok Pemakaman dan Akta Kematian di Rumah Makan Edna Kecamatan Slawi.
Susani menjelaskan dengan penambahan jumlah Buku Pokok Pemakaman setiap Desa dapat meningkatkan pelaporan Kematian yang di konversi menjadi Akta Kematian. ‘Apabila Pemerintah Desa aktif melaporkan Buku Pokok Pemakaman maka tertib Administrasi Kependudukan di Kabupaten Tegal dapat diwujudkan. Sehingga peristiwa kependudukan dari lahir hingga mati dapat tercatat pada sistem database kependudukan.’, tuturnya.
Wanita yang akrab disapa Ani ini menambahkan jumlah Buku Pokok Pemakaman saat ini masih jauh dari harapannya. Ia menginginkan seluruh desa dan kelurahan aktif melaporkan BPP minimal setiap bulan sekali. ‘Jumlah Desa di Kabupaten Tegal kan 281 dan Kelurahan ada 6. Saya harap semua melakukan pelaporan kematian melalui Buku itu agar kematian warga tercatat.’, tegasnya.
Kegiatan yang dilakukan pada Senin siang mengundang 45 Pemerintah Desa sebagai bentuk keseriusan Disdukcapil Kabupaten Tegal mengelola Buku Pokok Pemakaman. Sosialisasi tersebut sebagai kegiatan rutin tahunan sebagai bentuk koordinasi dan konsolidasi terhadap salah satu jenis administrasi kependudukan.