02 Mei

Urbanisasi Pasca Lebaran, Kemendagri Permudah Proses Perpindahan Penduduk

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Pasca mudik lebaran, kota – kota besar kian banyak didatangi oleh penduduk dari daerah untuk mencoba mengadu nasib dikota tersebut. Terkait dengan hal itu, dilansir dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, urbanisasi atau perpindahan penduduk dari desa ke kota mendapat perhatian khusus oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri. Dalam postingan dimedia sosialnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa perpindahan domisili dari desa ke kota ini harus dibarengi dengan perpindahan administrasi kependudukannya. Karena akan berdampak banyak pada pelayanan publik.

Ditemui diruang kerjanya pada hari Selasa (02/05/2023), Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH, MM menyampaikan bahwa proses pindah penduduk itu sangatlah mudah. “Untuk mengurus SKPWNI Bisa langsung datang ke Rumah paten kecamatan, Kantor Dinas Dukcapil daerah asal ataupun bisa melalui online dengan memanfaatkan Pelayanan melalui Whatsapp jika penduduk yang mau mengurus surat pindah sudah berada di kota tujuan. Sehingga tetap dapat menerima pelayanan adminduk secara jarak jauh. SKPWNI nya juga dapat dilakukan cetak secara mandiri jika sudah menerima surat elektronik dari Dukcapil Kemendagri yang dikirimkan ke masing - masing pemohonnya.” Ungkapnya.

Untuk diketahui, permohonan proses pindah penduduk (SKPWNI) syaratnya hanya melampirkan Kartu Keluarga dan mengisi formulir F-1.03. formulir tersebut dapat diunduh di laman disdukcapil.tegalkab.go.id . dan tidak perlu membawa pengantar dari RT/RW maupun kelurahan. Jika SKPWNI sudah berhasil diterbitkan, maka untuk langkah selanjutnya adalah datang ke Dinas Dukcapil kota tujuan untuk dapat diterbitkan KK dan KTP-el sesuai dengan domisili baru.