13 April

PKS Pemanfaatan Data di Desa, Tim Diskominfo dan Disdukcapil Uji Coba Private Network

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Sembilan puluh lima dari 281 Pemerintah Desa di Kabupaten Tegal telah disetujui oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan. Agar pemanfaatan data kependudukan dapat terjamin keamananan datanya, salah satu yang harus dipenuhi adalah terujinya private network untuk akses sistem. Untuk itu maka Dinas Kominfo dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal melakukan pengecekan dan uji coba jaringan tertutup di beberapa desa.

Pengujian dilakukan selama beberapa hari dari selasa sampai dengan Kamis (11/04/2023 s/d 13/04/2023) di Desa Tembok Luwung Kecamatan Adiwerna dan Desa Tanjungharja Kecamatan Kramat. Dalam pengujian ini, jaringan private network akan diuji coba dalam berbagai kondisi, termasuk saat cuaca buruk dan saat beban penggunaan jaringan sangat tinggi.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH, MM mengungkapkan bahwa uji coba ini sebagai langkah agar permohonan PKS pemanfaatan data kependudukan di Desa dapat dilaksanakan dengan baik dan aman. ‘Sementara uji coba kita lakukan di dua Desa terlebih dahulu. Jika uji coba menghasilkan nilai positif maka akan segera kami realisasikan pada 93 Desa lainnya.’, jelasnya.

Tri Guntoro menambahkan, permohonan PKS pemanfaatan data kependudukan yang diajukan Pemerintah Desa seluruhnya bertujuan sama. “Seluruh permohonan PKS dari Pemerintah Desa akan digunakan untuk verifikasi dan validasi data bantuan sosial. Semoga dengan akses tersebut dapat membantu capaian dan pengecekan bantuan sosial di Kabupaten Tegal”, tutupnya.