12 April

Penggunaan IKD Pada Sektor Perbankan Masih Dibahas

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi sudah melakukan pembahasan secara maraton dengan Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar sektor perbankan bisa segera menerima secara utuh penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam business process di bank swasta dan terlebih lagi bank pemerintah. Hal tersebut diungkapkan Kepala Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH, MM saat ditemui di ruangannya pada Rabu siang (11/04/2023).

Menurutnya Dirjen Dukcapil baru masih terus berusaha berkoordinasi dengan dua Lembaga tersebut untuk dapat memaksimalkan IKD. ‘Pak Dirjen sudah menghimbau agar kemajuan digitalisasi harus diimbangi dengan reformasi regulasi pula. Sebab, ke depannya IKD akan terkoneksi dan terintegrasi, sehingga masyarakat bisa mengurus berbagai layanan publik dengan single sign on dalam satu genggaman di smartphone masing-masing.’, ungkapnya.

Tri Guntoro menambahkan bahwa dengan IKD Masyarakat tidak perlu repot mengisi banyak formulir atau aplikasi untuk berbagai layanan publik. Dengan IKD yang di dalamnya terdapat KTP digital akan terkoneksi dengan semua pelayanan publik. “Apabila lembaga lain sudah menerapkan IKD dalam pelayanannya, tentu proses pelayanan akan jauh lebih mudah dan aman.”,tegasnya.