SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Dilansir melalui website Kemendagri Dukcapil (10/4) disebutkan oleh Direktur Pendaftaran Penduduk Dukcapil Kemendagri David Yama bahwa ada lima elemen data dalam biodata kependudukan yang wajib dirahasiakan dari total 31 elemen data dalam biodata kependudukan. Kelima elemen data yang wajib dirahasiakan itu meliputi Data Disabilitas, Aib Seseorang, Tanda Tangan, Iris Mata dan Sidik Jari.
Ditemui diruang kerjanya, Selasa (11/04/2023) Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH, MM. mengungkapkan keamanan data pribadi merupakan isu yang kian penting dalam era digital saat ini. “ Salah satu sumber data pribadi yang perlu dijaga keamanannya adalah Administrasi Kependudukan. Untuk data kependudukan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil akan dijamin keamanannya dan kerahasiaanya oleh Negara dengan menyimpannya di Data Center Dukcapil Kemendagri. Sehingga warga tidak perlu khawatir data tersebut akan bocor.” Tandasnya.
Sebagai informasi, Data pribadi penduduk yang memuat keterangan tentang cacat fisik atau cacat mental, sidik jadi, iris mata, tanda tangan dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang yang harus disimpan dilindungi kerahasiaannya sudah diatur dalam pasal 84 ayat (1) UU 24 Tahun 2013.