SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Usai melakukan pernikahan dan pemberkatan pernikahan secara agama telah dinyatakan sah, langkah selanjutnya agar pernikahan juga dianggap sah oleh negara maka untuk warga non muslim harus melakukan proses pencatatan akta perkawinannya di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. Selasa, 7 Maret 2023 Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal kembali melakukan pelayanan mengantarkan Akta Perkawinan warga mejasem kecamatan Kramat Kabupaten Tegal yang beragama non muslim.
Ditemui diruang kerjanya, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal menjelaskan bahwa manfaat akta perkawinan selain sebagai keabsahan seseorang yang diakui negara, akta perkawinan juga bermanfaat untuk memudahkan dalam kepengurusan yang menjadi kebijakan pemerintah, serta memudahkan orang tua dalam mengurus akta lahir anaknya. “jadi pelayanan pencatatan perkawinan bagi warga non muslim kini lebih mudah, warga juga bisa datang langsung ke Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal, sepanjang dokumen persyaratan lengkap, bisa langsung dicatatkan dan di terbitkan akta perkawinannya. ”ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Susani, S.IP, dengan adanya kegiatan pelayanan ini menunjukan bahwa tidak adanya diskriminasi antara pemeluk agama muslim ataupun non muslim. Disdukcapil kabupaten Tegal berkomitmen akan selalu memberikan pelayanan prima dan kemudahan kepada masyarakat Kabupaten Tegal yang mengurus berkas pernikahannya.