12 Februari

Rekam KTP El Tidak Harus ke Kantor Pelayanan

Slawi, disdukcapil.tegalkab.go.id – Bagi warga Kabupaten Tegal yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) dan tidak dapat datang ke kantor pelayanan seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau Pelayanan Terpadu Kecamatan (Paten), kini tidak perlu merasa kebingungan. Pasalnya, Disdukcapil Kabupaten tegal saat ini memiliki tim jemput bola rekam KTP El ke rumah warga atau Rumah Sakit.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Supriyadi, S. Sos, M. Si. mengatakan, rekam KTP El bisa dilakukan di mana saja.”Kami dapat hibah alat untuk dapat melakukan rekam di lokasi manapun dengan catatan tempat tersebut terjangkau jaringan operator seluler”, terangnya saat di temui di Kantor Disdukcapil Kabupaten Tegal pada Senin siang.

Namun beliau menegaskan, hanya warga yang kesusahan mendatangi tempat pelayanan saja akan mendapatkan pelayanan ini. “Jika masih bisa hadir ya silahkan rekam di Kantor Pelayanan. Tim ini hanya dikhusukan untuk merekam (KTP El) warga yang sakit parah dan jompo. Penderita disabilitas juga menjadi sasaran utama tim kami ini”, terangnya.

Jika ingin mendapatkan pelayanan rekam KTP El tim jemput bola, warga bisa mengajukan permohonan melalui Kantor Desa. Selanjutnya Pemerintahan Desa mengirimkan surat permohonan kepada Disdukcapil Kabupaten Tegal dengan memberikan lampiran keterangan penyebab atas ketidak sanggupan warga hadir di Kantor Pelayanan dan foto copy Kartu Keluarga yang bersangkutan.(dk)