02 Maret

Akta Kematian Bisa Diurus di Kantor Desa?

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Melalui Buku Pokok Pemakaman yang dilaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal setiap bulannya merupakan salah satu bentuk pelayanan Akta Kematian di Kantor Desa.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH, MM melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Susani, SIP. menjelaskan bahwa data pada Buku Pokok Pemakaman yang dikirimkan akan diterbitkan Akta Kematian sesuai prosedur yang berlaku. ‘Tentunya kami tetap melakukan proses verifikasi dan validasi dari Buku Pokok Pemakaman dan data dukung yang dibawa. Apabila proses verifikasi dan validasi dapat dilalui maka kami akan terbitkan Akta Kematian.’, tuturnya saat ditemui pada saat menyerahkan 20 Akta Kematian dari Buku Pokok Pemakaman Desa Ketanggungan Kecamatan periode Januari dan Februari 2023 di Balai Desa Ketanggungan pada Kamis(02/03/2023).

Wanita yang akrab disapa Ani ini menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi Pemerintah Desa yang rutin melaporkan Buku Pokok Pemakaman setiap bulannya. Pelaporan yang rutin mengakibatkan terlaporkannya data kematian setiap bulan sehingga tidak terjadi warga yang sudah meninggal tercatat masih hidup. “Terimakasih untuk desa yang selalu aktif. Sehingga data kependudukan dapat dicatat dengan baik jika pelaporannya aktif.”, ujarnya. Namun agar Akta Kematian bisa terbit, Susani meminta agar Pemerintah Desa memberikan data dukung kematian yang lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan.