SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id - Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kabupaten Tegal menyelenggarakan sosialisasi tentang IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) terpusat di Hotel LPP Garden Sleman Provinsi DIY pada hari Jumat, 24 Februari 2023.
Sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan seluruh staf Disdukcapil Kabupaten Tegal. Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang pentingnya keberadaan dan pemanfaatan IKD dan SIAK terpusat dalam menjalankan administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, SH, MM. mengungkapkan bahwa IKD merupakan Aplikasi resmi yang diberikan oleh negara sebagai identitas seseorang dan harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Sedangkan SIAK terpusat merupakan sistem informasi yang memudahkan pengelolaan data kependudukan secara efisien dan akurat oleh instansi terkait.
Tri Guntoro, SH, MM. menambahkan bahwa dengan adanya IKD dan SIAK terpusat, diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik, mengurangi kesalahan dalam administrasi kependudukan, dan mempermudah akses layanan publik bagi masyarakat.
Sosialisasi ini juga menjadi ajang tanya jawab antara peserta sosialisasi dan narasumber yang dihadirkan. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan terkait proses pengurusan IKD dan SIAK terpusat serta manfaatnya bagi masyarakat. Narasumber memberikan penjelasan yang jelas dan terperinci sehingga peserta sosialisasi memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai IKD dan SIAK terpusat.
Kegiatan sosialisasi IKD dan SIAK terpusat ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki IKD dan pemanfaatan SIAK terpusat. Disdukcapil Kabupaten Tegal juga berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan publik yang tersedia secara efektif dan efisien dengan menggunakan IKD dan SIAK terpusat sebagai identitas resmi dan data kependudukan yang akurat.