SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id- Tidak hanya berisi menu data keluarga dan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan KTP digital, aplikasi identitas kependudukan digital juga sudah terintegrasi dengan lembaga pemerintahan lainnya. Beberapa diantaranya adalah kementrian Kesehatan, Kementrian Keuangan, BKN, KPU dan BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH, MM. mengungkapkan dengan adanya kepemilikan Identitas Kependudukan Digital pada setiap warga maka akan memudahkan mereka dalam mobilitasnya yang semakin padat. “Didalam aplikasi identitas kependudukan digital (IKD) itu sudah dilengkapi dengan Kartu Indonesia Sehat, Kartu NPWP, Sertifikat Vaksin, Kartu ASN Sampai dengan Kartu Pemilih KPU. Apalagi sebentar lagi kita akan menyongsong pemilu 2024 sehingga dengan adanya kartu pemilih di aplikasi IKD maka dapat kita ketahui sampai dengan Nomor Tempat Pemungutan Suaranya.”ungkapnya saat mengisi kegiatan apel pagi, Senin(13/02/2023).
Pada segi keamanan, aplikasi identitas kependudukan digital sudah dilengkapi fitur pencegahan tangkap layar (screencapture). Selain itu dalam berbagi QR Code juga di berikan Batasan waktu 90 detik saja, jika lebih dari waktu tersebut maka tidak bisa digunakan kembali. Sehingga dapat menghindari dari kegiatan penyalahgunaan informasi.