SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH, MM. menuturkan bahwa kehadiran warga di kantor pelayanan Administrasi Kependudukan untuk melakukan scan QR aktifasi akun IKD (Identitas Kependudukan Digital) merupakan sebagai bentuk verifikasi dan validasi keamanan data. Hal tersebut disampaikannya di ruang kerjanya pada Selasa (14/02/2023).
“Para era digitalisasi seperti saat ini kita harus lebih meningkatkan sistem keamanan data kita. Salah satunya pada saat pendaftaran IKD. Agar akun IKD aktif pada smartphone yang dimiliki oleh pemilik data, maka scan QR harus didampingi petugas dari Disdukcapil. Apabila akun IKD aktif pada smartphone orang lain, data pemilik IKD dapat disalah gunakan.”, jelasnya.
Tri Guntoro menambahkan PIN yang diperoleh untuk mengakses data pribadi pada IKD harus diamankan. “Jangan sampai orang lain tahu PIN akses IKD. Logikanya PIN IKD sebagai pengaman data kita sama seperti PIN ATM.”, ujarnya.
Seperti kita ketahui bahwa IKD merupakan cikal bakal pengganti fisik KTP El. Aplikasi ini diharapkan dapat menghemat APBN dengan memangkas anggaran penyediaan blanko KTP EL, alat cetak, dan ribbon. Kedepannya warga cukup menggunakan IKD yang terinstal pada smartphone untuk mengurus pelayanan umum lainnya yang membutuhkan identitas diri.