26 Januari

33 Akta Kematian Diserahkan Warga Desa Sidamulya Kecamatan Warureja

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal menyerahkan 33 Kutipan Akta Kematian kepada ahli waris di Balai Desa Sidamulya Kecamatan Warureja pada Rabu (25/01/2023). Puluhan Akta Kematian tersebut merupakan proses lanjut dari pelaporan Buku Pokok Pemakaman Desa Sidamulya yang diserahkan kepada Disdukcapil beberapa waktu lalu.

Kutipan Akta Kematian dan Buku Pokok Pemakaman diserahkan secara simbolis oleh Kepala Disdukcapil kepada Kepala Desa Sidamulya. Akta Kematian selanjutnya akan diberikan kepada para ahli waris sebagai dokumen kependudukan pribadi keluarga masing-masing.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH, MM. menuturkan Kutipan Akta Kematian tersebut dapat digunakan sesuai peruntukannya. “Akta Kematian tidak hanya sebagai bentuk tertib administrasi kependudukan, melainkan juga bermanfaat untuk pembagian hak waris, pengurusan asuransi, perbankan, dan masih banyak lagi.”, tuturnya.

Tri Guntoro menghimbau agar masyarakat segera melaporkan dan memproses penerbitan Kutipan Akta Kematian sesegera mungkin setelah terjadi peristiwa penting berupa kematian agar jika warga membutuhkan dokumen tersebut sudah tersedia.

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Susani, S. Ip. menjelaskan bahwa seluruh Buku Pokok Pemakaman yang dikirimkan Pemerintah Desa akan diterbitkan Akta Kematian dan diserahkan secara bertahap. “Hingga saat ini kami masih melakukan verifikasi dan validasi seluruh Buku Pokok Pemakaman yang dikirimkan Pemerintah Desa. Jika data dukung sudah memenuhi syarat, maka akan kami terbitkan Akta Kematian”, ujarnya.

Susani berharap kepada Pemerintah Desa untuk segera mengirimkan data dukung penerbitan Akta Kematian setelah data pada Buku Pokok Pemakaman lolos verifikasi awal. Sehingga data warga yang sudah meninggal  tidak hanya tercatat dalam pelaporan belaka, melainkan tertera pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.