SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id -Kartu keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga termasuk salah satunya adalah status pencatatan perkawinan. Tidak sedikit masyarakat yang masih awam dengan maksud status perkawinan tercatat dan belum tercatat yang ada pada kolom status perkawinan pada Kartu Keluarga saat ini.
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH, MM. menjelaskan bahwa status perkawinan tercatat dan belum tercatat dimaksudkan untuk membedakan antara warga yang sudah atau belum memiliki surat nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil. “Untuk warga yang baru menikah namun hanya menikah secara agama, maka dapat mengajukan permohonan perubahan status perkawinannya menjadi kawin tidak tercatat dengan menyertakan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dari suami dan istri, dengan mengisi form F-1.05.”, ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (12/01/23).
Sementara itu Kabid Yancapil Susani, S.IP menuturkan bahwa hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Dukcapil Kemendagri tanggal 4 November 2021. ”Penduduk yang perkawinannya belum dicatatkan dapat dicantumkan status perkawinannya dalam Kartu Keluarga dengan status kawin belum tercatat. Data penduduk dengan status kawin belum tercatat dalam database kependudukan menjadi dasar bagi masing -masing daerah untuk memprogramkan isbat nikah/ pengesahan perkawinan dan pencatatan perkawinan massal.”, tandasnya.