12 Januari

Data Akta Kelahiran Tidak Sesuai, Bisa Diperbaiki?

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Kurang teliti saat memberikan data atau kesalahan proses verifikasi dan validasi petugas pada saat penerbitan Akta Kelahiran bukan menjadi hal yang merisaukan lagi. Sejak beberapa waktu lalu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal telah melakukan perbaikan data Akta Kelahiran karena kedua hal tersebut diatas.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH, MM. melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Susani SIP. menjelaskan bahwa perbaikan data dapat dilakukan selama tidak melakukan perubahan secara keseluruhan. “Contohnya perubahan data nama, jika masih satu huruf dua huruf saja dan tidak merubah artinya, maka kami bisa melakukan perbaikan dengan Contrarius Actus. Namun kalua namanya sudah menimbulkan perubahan makna ya harus melalui penetapan pengadilan.”, tuturnya.

Wanita yang akrab disapa ani juga menambahkan bahwa perbaikan data tidak hanya sekedar nama, melainkan juga pada jenis kelamin, nama orang tua, dan tanggal lahir. “Tentunya prosesnya bukan langsung edit saja, Yang bersangkutan harus mengisi formuli F.106, lalu ada proses interview, dan penelusuran data dukung. Jika seluruh proses dilalui dan lolos verifikasi, kita akan langsung proses.”, ujarnya tegas.

Sementara itu mengenai NIK yang tercantum pada Akta Kelahiran, Ani menuturkan tidak dapat dirubah karena sudah terinput pada Sistem Database Kependudukan secara Nasoinal. NIK saat ini tidak lagi harus mewajibkan sesuai tanggal lahir dan membedakan jenis kelamin. Nomor-nomor yang tertera pada NIK hanya merupakan kode belaka namun tidak bersifat tetap sesuai petunjuk kode.