11 Januari

Identitas Digital Makin Mudahkan Masyarakat Urus Keperluan di Mall Pelayanan Publik

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id - Sistem administrasi kependudukan sudah terintegrasi dengan beragam layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Layanan itu pun bisa diakses langsung oleh masyarakat di mana pun dan kapan pun asal tersedia jaringan internet. Sehingga saat MPP di Kabupaten Tegal sudah berjalan pada bulan Maret 2003, proses layanan dapat berjalan dengan baik terlebih dengan pemberlakukan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH, MM. menjelaskan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sangat mengapresiasi IKD yang dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat memimpin rapat bersama dengan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh beberapa waktu lalu.

“Dengan adanya IKD ini diharapkan pelayanan MPP di Kabupaten Tegal yang akan dilaunching pada Maret nanti dapat berjalan dengan baik. Semua pihak baik pemberi dan pengguna layanan di MPP dapat memanfaatkan kemudahan dengan pemanfaatan data dan IKD.“, tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu siang (11/01/2023).

Sementara itu Zudan menuturkan pada rapat tersebut bahwa IKD merupakan salah satu bentuk transformasi pelayanan dokumen secara manual ke pelayanan digitalisasi data kependudukan. “Aplikasi IKD merupakan salah satu puncak lompatan transformasi digital di Dukcapil, setelah layanan adminduk online, tanda tangan elektronik, dan cetak mandiri dokumen kependudukan oleh masyarakat”, ujar Zudan.