SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id - Selain untuk kartu identitas diri, KTP-el juga dapat digunakan untuk mengakses pelayanan perbankan, fasilitas kesehatan dan pelayanan publik lainnya. Akan tetapi dibeberapa kondisi KTP-el yang dimiliki oleh seseorang terkadang terjadi kerusakan, baik dari segi warna yang memudar ataupun foto sudah tidak jelas. Hal ini sering muncul pertanyaan oleh masyarakat, apakah harus foto ulang KTP atau tidak. Ditemui diruang kerjanya, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH,MM. senada dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri yang telah menginformasikan di platform media sosialnya, beliau menjelaskan jika terjadi kerusakan pada fisik KTP-el yang sudah tidak terlihat jelas atau buram maka tidak perlu foto ulang, solusinya adalah membuat KTP Digital atau jika tidak memiliki smartphone maka bisa dicetak ulang fisik KTP-elnya.
Tri Guntoro menegaskan bahwa dengan menggunakan KTP digital, masyarakat tidak perlu menyimpan fisik KTP-el. “cukup datang ke Dinas Dukcapil setempat untuk melakukan registrasi KTP Digital, KTP-elnya sudah dipindahkan ke handphone. Tapi jika tidak mempunyai handphone,tidak perlu khawatir. kami juga memberikan opsi untuk melakukan permohonan cetak ulang KTP-el. Saat ini layanan adminduk sudah semakin dipermudah dengan rekam dan cetak KTP-el hingga registrasi KTP digital dapat dilakukan di luar domisili” ungkapnya.