09 November

Buku Pokok Pemakaman Menjadi Target Kinerja Disdukcapil

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Salah satu indikator penilaian kinerja dan levelisasi Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota adalah penerapan Buku Pokok Pemakaman (BPP) atau Pelaporan Kematian dari tempat pemakaman yang ada di desa/kelurahan. Target kinerja minimal 10 BPP per kabupaten/kota pada tahun 2022.

Saat ini total BPP yang telah diterapkan sebanyak 38.177 di seluruh Indonesia. Provinsi Jawa Timur dengan penerapan BPP tertinggi sebanyak 10.766, dan yang terendah berada di Provinsi Maluku dengan penerapan 10 BPP.

Untuk Kabupaten Tegal BPP sudah melebihi target pada tahun 2022 ini dengan total mencapai 86 BPP. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal Tri Guntoro , SH, MM. menjelaskan bahwa untuk saat ini jajarannya sudah berhasil melebihi target dalam pelaporan kematian dari tempat kematian yang ada di desa. “Kita memang masih kurang pada eksekusi pelaporannya. Saat ini dari 86 laporan Kematian atau BPP hanya dua yang sudah diproses menjadi akta kematian. Kami akan menyelesaikan sisanya sebelum tahun 2022 berakhir”, jelasnya.

Tri Guntoro menambahkan pemberlakuan BPP di Kabupaten Tegal merupakan hasil dari kerjasama Disdukcapil Kabupaten Tegal dan Pemerintah Desa. “Tanpanya ada bantuan dari Pemerintah Desa, BPP di Kabupaten Tegal tidak akan terwujud. Capaian Akta Kematian juga akan terus rendah. Namun kami harap rekan-rekan Pamong Desa yang sudah melaporkan BPP untuk sabar menunggu proses verifikasi Akta Kematian yang dilakukan oleh staf saya agar semuanya sesua aturan yang berlaku.”, terangnnya.