SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Pertanyaan ini mungkin sering muncul bagi pasangan yang baru menikah. Apakah boleh pasangan yang sudah menikah Biodata WNI nya menumpang pada Kartu Keluarga orang tua? Pertanyaan ini dijawab oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal Tri Guntoro , SH, MM. ketika ditemui di kantornya pada Senin (07/11/2022). Tri Guntoro menjelaskan, tidak ada masalah dan larangan suami istri untuk menumpang di Kartu Keluarga (KK) orang tua atau mertua. “Dalam sistem administrasi kependuduk di Indonesia, siapapun boleh menumpang di KK orang tuanya. Hal ini berlaku baik untuk pasangan yang sudah menikah maupun untuk yang belum menikah.”, jelasnya.
Tri guntoro menegaskan bahwa yang wajib dilakukan oleh pasangan yang baru saja menikah adalah segera melaporkan perubahan data tersebut ke Disdukcapil untuk diterbitkan dokumen kependudukan baru dengan data yang sesuai. “Yang tidak boleh adalah setelah menikah namun tidak mau merubah status pernikahannya dengan tujuan tertentu. Maka, setelah ada peristiwa penting kependudukan, ya harus segera dilaporkan dan diterbitkan dokumen kependudukan yang baru. Mau pisah KK atau mau numpang KK tidak masalah.”, ungkapnya.