11 Oktober

Pentingnya kerjasama pemanfaatan data kependudukan

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal menjadi narasumber dalam rakor (rapat koordinasi) updating data SIMHULTAN untuk e-alokasi 2023. Rakor tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dinas Tan & KP) Kabupaten Tegal di ruang aula Dinas Tan & KP pada Senin (10/10/2022).

Rakor yang dihadiri oleh Penyuluh Pertanian se-Kabupaten Tegal tersebut dipimpin oleh Sekretaris Dinas Tan & KP dengan narasumber pejabat dari Dinas Tan & KP dan Disdukcapil Kabupaten Tegal. Narasumber dari Disdukcapil Kabupaten Tegal adalah Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data.

Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Slamet Iskandar, S.IP. dalam rapat koordinasi menyampaikan bagaimana pentingnya kerjasama pemanfaatan data kependudukan. “Saat ini Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal sudah tidak memiliki data karena datanya sudah terpusat agar semua data yang diakses lebih valid dan realtime. Seperti pada saat ada pembagian bantuan seperti ini, kita cek datanya bisa dilihat datanya sesuai atau tidak. Kalau ternyata datanya sudah pindah otomatis ketahuan, begitu juga kalau ternyata pekerjaannya PNS, karena kadang fotokopi berkas yang disertakan itu data lama.”, tuturnya.

Dalam rakor tersebut Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data menampilkan aplikasi Webportal pemanfaatan data kependudukan dan mencontohkan akses beberapa NIK. Salah satu NIK yang dicoba ada yang datanya tidak ditemukan karena NIK tersebut bukan NIK KTP Elektronik. Untuk NIK yang ditemukan dapat dilihat detail datanya mulai dari nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan dan alamat sebagai pertimbangan keputusan data tersebut valid atau tidaknya. Setelah selesai rakor, Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data menyarankan agar Dinas Tan & KP untuk mengurus permohonan kerjasama pemanfaatan data antara Dinas Tan & KP dengan Disdukcapil Kabupaten Tegal.