Slawi, disdukcapil.tegalkab.go.id – Sebanyak 1.236 warga Kabupaten Tegal telah menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Data ini didapat dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kabupaten Tegal per 26 Juni 2022.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH., MM. menjelaskan bahwa mulai uji coba pertama baru dilakukan awal Agustus 2022. Hanya dibutuhkan kurun waktu dua bulan, pengguna IKD di Kabupaten Tegal sudah meningkat drastis. ‘Awalnya memang baru uji coba untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Namun setelah berproses ada juga warga yang meminta agar dapat menggunakan aplikasi ini.’, tuturnya. Tri Guntoro menuturkan pula jika kenaikan pengguna IKD juga disebabkan oleh jemput bola yang dilakukan jajarannya. ‘Kami tidak hanya menunggu pengguna yang ingin melakukan scan qr code IKD, melainkan kami aktif hadir di OPD untuk melakukan sosialisasi dan bantuan instalasi kepada ASN’, ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa IKD digadang-gadang akan menggantikan fisik KTP Elektronik kedepanya. Aplikasi berbasis Android ini dapat di unduh di play store. Namun untuk mengaktifkan akun penggunanya harus melakukan scan QR Code pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang digunakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pada aplikasi tersebut terdapat berbagai macam menu mengenai identitas penggunanya. Keamanan aplikasi ini cukup dijamin oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri selama tidak ada kelalaian oleh penggunanya.