26 Agustus

4 Kunci Keamanan Data Kependudukan

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Ada empat kunci agar data kependudukan aman dari kebocoran data diantaranya melaksanakan SNI ISO/IEC 27001, manajemen insiden keamanan informasi, tata kelola keamanan informasi, dan audit teknologi informasi dan komunikasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Inspektur Khusus Itjen Kemendagri, Teguh Narutomo saat menjadi narasumber Dukcapil Belajar yang diselenggarakan melalui rapat daring. Ia menambahkan Permasalahan dalam keamanan informasi data Adminduk adalah terjadinya kebocoran data dalam arti memindahkan atau mentransfer informasi data elektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH, MM. menuturkan bahwa keamanan data kependudukan sudah sangat maksimal. Sistem kerja sama pemanfaatan data kependudukan hanya berupa hak verifikasi bukannya memberikan data. Sehingga tidak ada data yang terkirim ke pengguna data. “Sesuai arahan Bapak Ditjen Dukcapil, Lembaga pengguna yang bekerja sama hanya dapat mencocokkan atau memverifikasi data kependudukan. Jadi tidak ada kegiatan transfer data. Dengan cara itu juga dipastikan meminimalisir tidak terjadi kebocoran data yang terjadi”, ungkapnya.