SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal melakukan koordinasi dengan enam OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan terkait laporan semester pemanfaatan data. Koordinasi dilakukan di ruang kerja Kepala Disdukcapil pada Selasa (23/08/2022).
Enam OPD tersebut diantaranya RSUD Suradadi, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Dinas Sosial, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. PKS untuk RSUD Suradadi dan Dinas Kesehatan sudah sejak tahun 2021. Sedangkan 4 OPD lain baru pada tahun 2022.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH, MM. dalam rapat koordinasi menyampaikan kepada enam OPD tersebut agar segera mengirimkan laporan kepada Disdukcapil untuk diteruskan ke Ditjen Dukcapil Kemendagri. “Mohon bagi OPD yang telah dapat memanfaatkan data kependudukan melalui PKS segera mengirimkan laporan dan data balikan kepada kami (Disdukcapil Kabupaten Tegal) agar dapat kami teruskan ke Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kami khawatir akan ada punishment berupa penutupan akses jika tidak segera melaporkan pemanfaatan data beserta data balikannya”, tuturnya.
Seperti diketahui, data kependudukan saat ini sangat dibutuhkan untuk berbagai pelayanan. Untuk dapat memanfaatkan data kependudukan, lembaga pengguna data harus melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui Disdukcapil Kabupaten/Kota. Untuk dapat mengakses data kependudukan tersebut, lembaga juga harus memiliki jaringan tertutup untuk menjaga keamanan data.