27 Agustus

Perbaikan Jenis Kelamin di Akta Kelahiran Bisa Dilakukan lho!!

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH, MM. usai mengikuti forum zoom Dukcapil Menyapa Masyarakat Seri ke-32 bertema "Pemberian Identitas dan Pemutakhiran Data Pada Dokumen Kependudukan Sangat Mudah", Sabtu (27/8/2022).

Menurutnya, apabila memang terjadi kesalahan jenis kelamin pada Dokumen Akta Kelahiran penerbitan Disdukcapil Kabupaten Tegal yang bersangkutan bisa hadir di Disdukcapil untuk diperbaiki. “Silahkan hadir pada loket pelayanan kami dengan membawa data dukung. Yang bersangkutan akan kami minta mengisi formulir F.106 dan wawancara terlebih dahulu. Jika semua data dan hasil wawancara membuktikan terjadi kesalahan jenis kelamin pada Akta Kelahiran, maka akan kami perbaiki.”, tuturnya.

Sementara itu terkait NIK yang sudah terlanjur tertera pada Akta Kelahiran, Tri Guntoro menuturkan bahwa NIK sudah tidak dapat dirubah karena sudah tercantum pada sistem. “Yang penting element data sesuai dengan kebenaranannya, sedangkan NIK sudah tidak dapat diubah.”, tambahnya.