03 Agustus

WNA Bisa Memiliki KTP El

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Perekaman data biometrik Warga Negara Asing (WNA) kembali dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal pada Rabu Siang (03/08/2022). Proses tersebut dilakukan di ruang pelayanan perekaman biometrik KTP El Disdukcapil setelah WNA tersebut memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KTP-el WNA.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH, MM. menjelaskan, perekaman dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. ‘WNA yang sudah memiliki Kartu Ijin Tinggal Tetap atau KITAP bisa memperoleh haknya berupa KTP El WNA. Namun tentunya yang bersangkutan harus melakukan rekam biometric terlebih dahulu’, ujarnya.

Tri Guntoro menambahkan, persyaratan untuk melakukan perekaman biometrik KTP-el sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 adalah telah berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin atau sudah kawin, memiliki Kartu Keluarga, menunjukkan Dokumen Perjalanan, serta menunjukkan kartu izin tinggal tetap. ‘Kami hanya melaksanakan amanat Undang-Undang dan Peraturan Presiden. Semuanya tata cara harus diikuti.’, tuturnya.

Sementara itu, Abdullah Saeed Abdullah Ba Shumail (54) menuturkan, dirinya merupakan warga negara Yaman yang menikah dengan Warga Negara Indonesia. ‘Sebelumnya putri saya sudah mendapatkan KTP El WNA karena sudah memenuhi syarat untuk mendapakannya. Saya baru sekarang bisa memperoleh Kartu Identitas ini.’, ungkapnya setelah KTP El WNA miliknya dicetak oleh Disdukcapil Kabupaten Tegal tidak berselang lama setelah proses perekaman biometrik.