SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal telah melayani update biometric KTP-el foto dan tanda tangan warga. Update biometric tersebut memiliki implikasi maka harus melampirkan Surat Pernyataan Update Biometrik. Setelah melakukan perubahan, KTP el yang baru akan langsung diserahkan kepada warga.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH, MM. menjelaskan bahwa pihaknya akan melayani warga yang ingin melakukan perubahan biometric foto dan tanda tangan. Akan tetapi proses tersebut harus melalui verifikasi dan validasi terlebih dahulu. “Untuk perubahan biometrik wajah akan kami lakukan terhadap warga yang mengalami perubahan wajah akibat adanya tindakan operasi, untuk wanita yang menggunakan hijab atau sebaliknya, dan biometrik foto tidak jelas. Sedangkan biometrik tanda tangan dapat kami layani dengan catatan terjadi perbedaan tanda tangan dokumen lainnya dengan tanda tangan KTP-el.”, ungkapnya saat ditemui di kantornya pada Jumat (01/07/2022).
Tri Guntoro menambahkan jika tidak ada urgensi harus dilakukan perubahan biometrik tanda tangan, maka tidak perlu melakukan updating. ‘Agar tidak disalahgunakan, kami meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan agar jika suatu saat terjadi implikasi hukum, kami memiliki dasar perubahan tersebut.’,ujarnya.