27 Juli

Pencatatan Perkawinan Harus Segera Dilakukan

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan yang harus segera dicatatakan. Perubahan data ini dilakukan agar tidak terjadi keterlambatan penerbitan dokumen kependudukan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH, MM. ketika ditemui di kantornya pada Rabu Siang (27/07/2022). Ia menjelaskan jika terjadi perubahan status perkawinan untuk warga beragama islam, kami sudah bekerjasama dengan KUA melalui program BUAH KAKTUS (Buku Nikah, KK, KTP-el langsung diurus). Sehingga perubahan akibat peristiwa penting kependudukan dapat segera dicatatat. ’Kami masih mencari cara agar warga beragama selain Islam dapat segera dicatatkan perkawinannya. Sehingga tidak terjadi keterlambatan penerbitan dokumen kependudukan.’,tutur Tri Guntoro.

Selama belum ada inovasi pencatatan perkawinan ditempat untuk penduduk yang beragama selain Islam, Tri Guntoro menghimbau agar warga segera melakukan pencatatan di Disdukcapil Kabupaten Tegal.

Sementara itu Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menuturkan melalui portal https://dukcapil.kemendagri.go.id bila perkawinan yang telah diberkati tersebut tidak segera dicatatkan di Dinas Dukcapil, bakal berakibat terlambatnya perubahan status perkawinan yang bersangkutan pada dokumen Kartu Keluarga dan KTP-el. ‘Ini tentu yang rugi masyarakat itu sendiri. Apalagi bila pasangan tersebut kemudian punya anak sebelum punya akta kawin. Ini berakibat status anak di dalam akta kelahiran menjadi anak ayah dan ibu dengan penambahan frasa kalimat 'yang perkawinannya belum tercatat sesuai ketentuan perundang-undangan'. Padahal jika perkawinannya segera dicatatkan di Dinas Dukcapil, seharusnya  dalam akta lahir ditulis sebagai 'anak ayah dan ibu.’,tuturnya.