21 Februari

Cetak KTP-el Massal Disdukcapil Kab. Tegal Tahap Pertama

Dinas Dukcapil  pada akhir Januari 2019 memperoleh blangko KTP-el sebanyak 40.000 keping untuk menyelesaikan 76.000 PRR dan 18.312 cetak ulang yang sudah masuk daftar tunggu, Sejak diterimanya blangko tersebut sampai dengan hari ini sudah tercetak 35.825 KTP-el yang berstatus PRR dan 4.000 KTP-el yang berstatus cetak ulang. Sementara ini pencetakan cepat dilaksanakan di Dinas Dukcapil dengan maksud untuk memudahkan pengendalian dalam rangka menuntaskan daftar tunggu cetak KTP-el di Kabupaten Tegal. Teknis pencetakan dilakukan secara berurutan per-Kecamatan. Dari 18 Kecamatan,  yang sudah dicetak KTP-el nya adalah :

  1. Kecamatan Margasari;
  2. Kecamatan Bumijawa;
  3. Kecamatan Bojong;
  4. Kecamatan Balapulang;
  5. Kecamatan Pagergarang;
  6. Kecamatan Pangkah;
  7. Kecamatan Adiwerna;
  8. Kecamatan Talang (sedang proses cetak)

Untuk 10 Kecamatan lainnya akan dicetak mulai minggu depan setelah mendapat blangko dari Kemendagri secara bertahap, yang saat ini sedang diambil oleh petugas. ke Kemendagri.

Kepada masyarakat yang berdomisili di 8 Kecamatan tersebut, dapat mengecek hasil pencetakan KTP-el melalui website dukcapil :

https://disdukcapil.tegalkab.go.id/informasi/cek_ktp_el

atau dapat melihat papan pengumuman daftar KTP-el yang sudah dicetak di masing-masing Rumah Paten

Bagi yang sudah tercetak,  bisa mengambilnya sendiri tanpa melalui perantara/calo/biro jasa di Rumah Paten pada masing-masing Kecamatan tersebut di atas. Sebaliknya bagi yang belum tercetak, agar segera mengajukan pencetakan kepada petugas Dinas Dukcapil yang berada di Rumah Paten, baik yang status PRR maupun cetak ulang dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Peryaratan yang harus dibawa bagi yang status PRR adalah foto copy KK, dan  bagi yang berstatus cetak ulang membawa persyaratan fotocopy KK, surat keterangan hilang jika KTP-el hilang, dan fisik KTP-el yang rusak jika rusak.  Atau daftarkan pencetakan KTP-el lewat On Line agar tidak perlu bolak-balik dan berdesak-desakan di tempat pelayanan. Cara pendaftaran dapat diakses di website Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal :

https://disdukcapil.tegalkab.go.id/pelayanan/pelapor/pendaftaran

Dinas Dukcapil berkomitmen akan mencetak semua PRR dan cetak ulang sesuai urutan, dengan catatan tersedia blangko KTP-el.

Perlu pula kami tegaskan kembali, bahwa layanan cetak KTP-el adalah gratis/ tidak dikenakan biaya. Karenanya dilarang keras dan tidak dibenarkan memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada petugas Dinas Dukcapil. Untuk itu, apabila ditemukan adanya oknum yang meminta sesuatu atau sejumlah uang sebagai kompensasi atas layanan pencetakan KTP-el, agar segera dilaporkan identitas yang bersangkutan kepada kami atau pihak yang berwenang untuk diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.