05 Juli

Dokumen TTE Tidak Perlu Dilegalisir

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 tahun 2019, seluruh Dokumen Kependudukan yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisir. Pengecekan keabsahan dokumen tersebut dapat dilakukan dengan melakukan scan kode QR (Quick Response) TTE yang tertera pada dokumen.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH, MM. saat memberikan arahan kepada jajaran staf Disdukcapil pada Selasa Pagi (05/07/2022). ‘Saat ini banyak warga yang meminta legalisir karena tahun ajaran baru bagi seluruh siswa-siswi PAUD, TK, SD, SMP DAN SMA atau sederajat. Belum lagi saat pendaftara TNI/POLRI. Padahal sesuai aturan sudah jelas. Maka kita harus bisa memberikan pemahaman dengan baik kepada warga mengenai hal tersebut.’, ujarnya.

Tri Guntoro menegaskan jika ada instansi yang meragukan dokumen kependudukan warga, cukup lakukan scan QR TTE. ‘Apabila hasil scan menjelaskan dokumen tersebut aktif maka dokumen’,ungkapnya.