SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id - Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil. KK ini digunakan sebagai rujukan dalam penerbitan dokumen kependudukan lainnya, seperti KTP-el, KIA, Surat Keterangan Pindah, dan seterusnya.
Saat ini tidak sedikit warga yang masih bingung terhadap proses penerbitan KK, terutama bagi warga yang pisah KK dengan orang tua karena menikah namun tinggal bersama dalam satu rumah.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH, MM. menjelaskan sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bahwa tidak ada larangan 1 alamat atau 1 rumah berisi lebih dari 1 KK. Sehingga hal tersebut sah-sah saja. ‘Seperti yang sering kita temui dan pernah dicontohkan Bapak Dirjen, misalnya ada KK orang tua kita masih beserta adik-adik kita. Kemudian adik-adik kita masing-masingnya menikah, masih ingin tinggal di rumah itu bersama istrinya masing-masing, ingin pecah KK, itu dibolehkan. Jadi ada KK orang tua, ada KK adik yang satu bersama istrinya dan ada KK adik satu laginya bersama istrinya. Jadi satu alamat ada 3 KK.’,tuturnya.
Tri Guntoro menambahkan meskipun diperbolehkan harus tetap mengikuti regulasi yang ada. Bagi warga yang pisah KK harus mengisi F-1.02, kemudian melampirkan buku nikah jika disebabkan pernikahan kemudian melampirkan KK lama apabila KK nya masih tanda tangan dan cap basah. Apabila sudah elektronik cukup dengan foto kopi KK. Setelah itu baru Dinas Dukcapil menerbitkan KK baru.