19 Juli

Warga Bisa Peroleh Softcopy Dokumen Kependudukan

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Penerbitan Dokumen Kependudukan saat ini bisa dicetak secara mandiri menggunakan kertas A4 80 gram. Namun sebagian masyarakat banyak yang masih bingung untuk mendapatkan softcopy PDF dokumen kependudukan agar bisa melakukan cetak mandiri.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH, MM. menuturkan, warga bisa memperoleh softcopy melalui email yang didaftarkan pada sistem atau meminta file tersebut kepada petugas. ‘Petugas loket diperbolehkan memberikan file PDF kepada warga yang meminta agar dapat melakukan cetak mandiri dokumen kependudukan.’, tuturnya. Tri Guntoro menambahkan file tersebut dapat diberikan dengan catatan tanggal penerbitan dokumen kependudukan setelah April 2022. ‘Sebelum April sistem kami mengalami kendala sehingga historynya telah hilang. Apabila memang membutuhkan softcopynya, petugas akan melakukan pengajuan penerbitan ulang’, terangnya.

Seperti yang telah diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh bahwa sejumlah dokumen kependudukan dapat dicetak mandiri. Dokumen tersebut diantaranya akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, surat pindah (SKPWNI), hingga kartu keluarga. Sedangkan KTP-el dan KIA penerbitannya tetap dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena menggunakan blanko khusus.