SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan telah diterbitkan 11 April 2022 dan mulai diberlakukan 21 April 2022. Permendagri tersebut mengatur Warga Negara Indonesia yang ingin mencatatkan nama pada dokumen kependudukan. Bagi WNI khususnya warga Kabupaten Tegal yang akan mencatatkan data putra-putrinya yang baru lahir di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) harus memahami peraturan ini.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH, MM. menjelaskan, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 fokus pada beberapa hal terkait pencatatan nama. Beberapa diantaranya nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah karakter maksimal 60, terdiri minimal 2 kata, menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia, nama marga/ famili/ atau nama yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan, gelar pendidikan/ adat/ keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat, nama dilarang disingkat kecuali tidak diartikan lain, nama dilarang menggunakan angka dan tanda baca, nama dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. ‘Kita sebagai petugas dan warga juga harus memahami aturan baru ini agar tidak terjadi kesalahan dalam pencatatan nama.’, ujarnya.
Tri Guntoro menambahkan peraturan ini sudah mulai diberlakukan sejak 21 April dan sudah mulai kita terapkan di Disdukcapil Kabupaten Tegal. ‘Kami sudah mensosialisasikan kepada rekan-rekan yang bertugas di loket agar ikut memberitahukan informasi ini (Permendagri) kepada warga, sekaligus dapat menerapkan pada pencatatan nama. Dan mohon untuk dipahami bahwa aturan ini tidak berlaku surut.’, pungkasnya.