SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Guna melaksanakan amanat dari Surat Dirjen Dukcapil Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri) No. 472.12/11406/Dukcapil pada 30 Agustus 2021 perihal Peningkatan Cakupan Akta Kematian dan Surat Dirjen No. 472.12/1242/Dukcapil pada 17 Januari 2022 perihal Percepatan Penerapan Buku Pokok Pemakaman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa di ruang kerja Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (Kabid Yancapil) Disdukcapil pada Rabu Siang (23/03/2022).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH, MM. melalui Kabid Yancapil Susani, SIP menjelaskan tingkat capaian Akta Kematian sebagai salah satu dokumen kependudukan masih sangat rendah. ‘Capaiannya masih rendah baik secara Nasional, Provinsi, maupun untuk Kabupaten Tegal sendiri.’ Ujar Susani. Untuk mengatasinya maka Disdukcapil Kabupaten Tegal akan bekerjasama dengan Pemerintah Desa untuk menerbitkan Buku Pokok Pemakaman (BPP). BPP ini diharapkan mampu meningkatkan capaian akta kematian karena Disdukcapil akan memiliki peran aktif melakukan pelayanan jemput bola Akta Kematian.
Sebagai uji coba pelaksanaan BPP, Disdukcapil Kabupaten Tegal menggandeng 11 Desa dan Kelurahan diantaranya Yamansari, Balapulang Wetan, Mulyoharjo, Pacul, Jatilaba, Karangdawa, Karanganyar, Kaliwungu, Dukuhmalang, Kelurahan Procot, dan Kelurahan Kudaile.